GUNUNG MAS - Keberadaan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah lama beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang meliputi Empat Kecamatan, yaitu Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan dan Rungan Barat.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi, , PT Agro Lestari Sentosa (PT ALS), PT Kalimantan Hamparan Sawit (PT KHS) dan PT Tantahan Pandohop Asi (PT TPA).
Dalam perjalananya, perusahan - perusahaan perkebunan ini, belum merealisasikan perkebunan Plasma 20 persen dari total luasan perkebunan inti. Itu berdasarkan aturan yang telah diberikan, hal ini untuk bertujuan mensejahterakan masyarakat sekitar kawasan perkebunan yang terdampak akibat dibukanya areal hutan yang semestinya tempat mata pencahriannya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Gunung Mas, telah memperjuangkan Kebun Plasma selama ini, " kata Akerman Sahidar.
Akerman Sahidar, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, menyayangkan atas kurangnya Perhatian PBS Kelapa Sawit dalam mempercepat adanya Perkebunan Plasma di dalam areal perizinan IUP.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak perkebunan dengan cara memberikan uang kompensasi selama ini, dapat membuat pertentangan di tengah masyarakat.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Masyarakat itu jangan diperbodoh, katakan saja. Apakah itu uang kompensasi atau uang Plasma, diperjelas kepada masyarakat kita, " kata Akerman, Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas ini.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gumas, tanggal 6 Pebruari 2023 lalu. Dihadiri perwakilan Tiga perusahaan, Anggota DPRD Kab Gumas, Kepala Dinas, Kepala Desa, Lurah, Camat dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Manuhing.
Berlangsung singkat, baik itu perwakilan memberikan tanggapan masing - masing terkait dana yang sudah dialirkan kepada masyarakat di beberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Infonya, tiga PBS itu belum merealisasi pembangunan Kebun Plasma, kecuali PT Tantahan Pandohop Asi (PT TPA) ada sedikit merealisasi kebun plasma, " sebutnya.
RDP yang dilaksanakan, membahas terkait dana yang dikatakan uang Kompensasi dan adanya pemotongan oleh pihak koperasi dan kelurahan.
Dikatakannya, bahwa dana yang diberikan melalui Koperasi, itu bukan dana plasma tapi itu kompensasi. Namun menurutnya kalau melihat aturannya, kompensasi itu diberikan begitu saja kepada para calon, tidak perlu lewat koperasi dan sebagainya.
Namun menurut perusahan, pihaknya tidak mau menyalurkan, harus melalui koperasi. Apakah aturan memang seperti itu atau kompensasi, terkecuali itu memang plasma baru itu dikelola oleh koperasi.
"Itu yang menjadi permasalahanya, maka RDP kemarin meminta kejelasan dana itu. Kejelasan dari pihak perusahaan bahwa dana itu dana kompensasi bukan plasma, atas keterlambatan pembangunan Kebun Plasma selama ini, " jelas Akerman Sahidar, Ketua DPRD Kab Gumas.
Selain itu, Akerman juga mempertanyakan dasar penetapan kompensasi dan anggarannya berapa?. Namun menurut mereka dana tersebut sudah disalurkan lewat pihak Kecamatan dan Kelurahan.
Menurut mereka dana tiap kepala keluarga diberikan ada Rp 1, 6 ratus ribu rupiah sekian dan dipotong lagi Rp 300 ribu rupiah. Alasannya untuk iuran pokok dan iuran wajib koperasi.
"Nah ini mengada - ada saja, menurut informasi untuk selanjutnya akan turun nilai bantuannya. Kalau mereka menyebut itu Plasma, masyarakat akan menuntut dimana itu lokasinya, " imbuhnya
Akerman menegaskan kembali, masyarakat jangan diperbodoh. Kalau itu uang Plasma atau kompensasi yang diberikan cuma - cuma. Dilihat dari surat Bupati Gunung Mas, menyatakan itu Plasma dengan daftar nama - nama penerima Hasil Plasma.
"Artinya surat Bupati Gunung Mas itu salah, apabila itu uang Kompensasi, " tegas Akerman ini.